

PELATIHAN KHUSUS
“MENYUSUN KEWENANGAN KLINIS DAN KREDENSIAL KEPERAWATAN DALAM NURSING STAFF BYLAWS”
Kepada Yth.
Direktur RS, Kepala Bagian Diklat RS Seluruh Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan No 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, khususnya Pasal 15 mengamanatkan agar setiap Rumah Sakit – dalam hal ini Komite Keperawatan – wajib menyusun peraturan internal keperawatan atau Nursing Staff Bylaws, yang merupakan peraturan penyelenggaraan profesi staf keperawatan dan mekanisme tata kerja Komite Keperawatan. Nursing Staff Bylaws dapat dijadikan sebagai acuan atau dasar hukum yang sah bagi Komite Keperawatan dan Direktur Rumah Sakit dalam pengambilan keputusan tentang staf keperawatan, karena di dalamnya mengatur mekanisme pertanggungjawaban Komite Keperawatan kepada Direktur tentang profesionalisme tenaga keperawatan di Rumah Sakit.
Fungsi Komite Keperawatan adalah meningkatkan profesionalisme tenaga perawat di Rumah Sakit melalui proses kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit. Dalam implementasinya, salah satu yang menjadi tugas Komite Keperawatan adalah menyusun rincian Kewenangan Klinis Perawat, yang didapat setelah melalui proses kredensial yang dilakukan oleh Sub Komite Kredensial Komite Keperawatan.
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Sedangkan re-kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. Kewenangan Klinis itulah yang dijadikan dasar bagi Direktur Rumah Sakit untuk memberikan Penugasan Klinis.
Proses kredensial, Kewenangan Klinis, Penugasan Klinis dan Continues Professional Development dalam implementasinya perlu diatur dalam Nursing Staff Bylaws, yang merupakan hasil rapat pleno Komite Keperawatan. Sehingga proses kredensial, kewenangan klinis dan Continues Professional Development adalah hasil kesepakatan mufakat dalam Komunitas Keperawatan yang yang diakomodasi oleh Komite Keperawatan.
Tujuan
Setiap Peserta Dapat Memiliki Kemampuan Dalam Menyusun Nursing Staff Bylaws
Materi
- Peran Perawat dalam Persiapan Akreditasi Rumah Sakit
- Permenkes No. 49/2013 tentang Komite Keperawatan
- Nursing Staff Bylaws
- Aspek Yuridis dalam Penyusunan Nursing Staff Bylaws
- Kewenangan Klinis Perawat
- Penyusunan Kewenangan Klinis Perawat
- Penyusunan Buku Putih Keperawatan
- Latihan Menyusun Nursing Staff Bylaws (NSBL)
- Continues Professional Development
- Kredensial dan Rekredensial Perawat
- Strategi Mempersiapkan Uji Kompetensi Perawat
JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2024
| No | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni |
| 1 | 10 – 12 | 05 – 07 | 06 – 08 | 03 – 05 | 02 – 04 | 05 – 07 |
| 2 | 17 – 19 | 14 – 16 | 13 – 14 | 17 – 19 | 06 – 08 | 12 – 14 |
| 3 | 24 – 26 | 21 – 23 | 20 – 22 | 24 – 26 | 15 – 17 | 19 – 21 |
| 4 | 26 – 28 | 20 – 22 | 26 – 28 |
| No | Juli | Agustus | September | Oktober | November | Desember |
| 1 | 03 – 05 | 07 – 09 | 04 – 06 | 02 – 04 | 06 – 08 | 04 – 06 |
| 2 | 10 – 12 | 14 – 16 | 11 – 13 | 09 – 11 | 13 – 15 | 11 – 13 |
| 3 | 17 – 19 | 21 – 23 | 18 – 20 | 16 – 18 | 20 – 22 | 18 – 20 |
| 4 | 24 – 26 | 28 – 30 | 25 – 27 | 23 – 25 | 27 – 29 |
Tempat Pelatihan :
- Grage Business Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan 242, Kawasan Malioboro, Yogyakarta - Prima In Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Gandekan Lor 47, Kawasan Malioboro, Yogyakarta - Grand Puri Saron Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan 70, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
Biaya dan Fasilitas
| Paket A | Paket B |
| Rp. 5.500.000,- /peserta Menginap di Grand Puri Saron Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif. | Rp. 4.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. |
CATATAN : KAMI MELAYANI PELATIHAN ONLINE VIA ZOOM
BIAYA PELATIHAN : Rp 3.500.000,-/peserta
Bagi peserta Group Minimal 5 orang untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 10 orang di luar Yogyakarta dapat request untuk tempat dan waktunya (konfirmasi 7 hari sebelum hari pelaksanaan)
Cara Pembayaran :
Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a.n. Media Diklat Indonesia No. Rek : 137-00-1698858-2 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas Konfirmasi :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081328705527 atau email ke : mdi_konsulting@yahoo.co.id
UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
Telp. Fax : (0274) 385633
No. Hp : 0813 2870 5527 (Telp. & WA) (Iqbal)

