Bimtek Khusus Kredensial Keperawatan Di Rumah Sakit, Diklat Kredensial Keperawatan Dan Tenaga Kesehatan Lain, Diklat Kredensial Tenaga Kesehatan Lain, Info Pelatihan Kredensial Keperawatan Dan Tenaga Kesehatan Lain, Pelatihan Kredensial Keperawatan, Pelatihan Kredensial Keperawatan Dan Tenaga Kesehatan Lain, Seminar Kredensial Keperawatan Dan Tenaga Kesehatan Lain, Workshop Kredensial Keperawatan Dan Tenaga Kesehatan Lain

Pelatihan Kredensial – Pelatihan Kredensial Keperawatan – Jadwal Pelatihan Kredensial – Pelatihan Kredensial Tenaga Kesehatan Lain – Jadwal Bimtek Kredensial Keperawatan Rumah Sakit

PELATIHAN KREDENSIAL KEPERAWATAN DAN TENAGA KESEHATAN LAIN

Kepada Yth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Direktur Bag. Keperawatan, Manajer Keperawatan, Kepala Ruang & Perawat, Tenaga Kesehatan Dan Profesi Kesehatan Lainnya.

RS mempunyai standar prosedur untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf kesehatan profesional lainnya ( izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman) Proses kredensial, Kewenangan Klinis, Penugasan Klinis dan Continues Professional Development dalam implementasinya perlu diatur dalam Nursing Staff Bylaws, yang merupakan hasil rapat pleno Komite Keperawatan. Sehingga proses kredensial, kewenangan klinis dan Continues Professional Development adalah hasil kesepakatan mufakat dalam Komunitas Keperawatan yang yang diakomodasi oleh Komite Keperawatan.

Oleh karenanya Tenaga Kesehatan harus berbenah diri untuk memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan yang sesuai kompetensi. Salah satu upaya pembenahan dari kredensial tenaga kesehatan lainnya adalah dengan diwujudkannya komite tenaga kesehatan lainnya. Komite tenaga kesehatan lainnya adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan penjagaan mutu profesionalisme tenaga kesehatan lainnya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan profesi sehingga pelayanan asuhan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh tenaga kesehatan lainnya.

TUJUAN

Melindungi keselamatan pasien dengan hanya memperkenankan tenaga kesehatan yang kompeten untuk melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan kewenangan yang diberikannya.

MATERI

  1. UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 46 Tentang RS
  2. Pentingnya Kredensial
  3. Standar Pelayanan Pasien : JCI
  4. Kewenangan Klinis Tenaga Kesehatan
    a. Penyusunan Kewenangan Klinis Tenaga Kesehatan
    b. Penyusunan Buku Putih Keperawatan
    c. Latihan Menyusun Nursing Staff Bylaws (NSBL)
  5. Tahapan Pengajuan Kredensialing
  6. Tingkatan Kewenangan Klinis
  7. Cakupan Kredensial
  8. Efek Kredensial

KRITERIA PESERTA

  1. Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit,
  2. Direktur Bag. Keperawatan,
  3. Manajer Keperawatan,
  4. Kepala Ruang & Perawat,
  5. Tenaga Kesehatan Dan Profesi Kesehatan Lainnya.

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2026

NoJanuariFebruariMaretAprilMeiJuni
105 – 0702 – 0402 – 0406 – 0804 – 0602 – 04
212 – 1409 – 1109 – 1113 – 1511 – 1309 – 11
319 – 2118 – 2026 – 2820 – 2218 – 2017 – 19
426 – 2825 – 2727 – 2924 – 26
NoJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember
101 – 0304 – 0601 – 0305 – 0703 – 0501 – 03
207 – 0911 – 1308 – 1013- 1510 – 1208 – 10
314 – 1618 – 2015 – 1720 – 2217 – 1915 – 17
421 – 2326 – 2821- 2327 – 2924 – 26

Tempat Pelatihan :

  1. Grage Business Hotel Malioboro, Yogyakarta
    Jl. Sosrowijayan 242, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
  2. Prima In Hotel Malioboro, Yogyakarta
    Jl. Gandekan Lor 47, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
  3. Grand Puri Saron Hotel Malioboro, Yogyakarta
    Jl. Sosrowijayan 70, Kawasan Malioboro, Yogyakarta

Biaya dan Fasilitas

Paket APaket B
Rp. 5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.
Rp. 4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.

CATATAN : KAMI MELAYANI PELATIHAN ONLINE VIA ZOOM
BIAYA PELATIHAN : Rp 3.500.000,-/peserta


Bagi peserta Group Minimal 5 orang untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 10 orang di luar Yogyakarta dapat request untuk tempat dan waktunya (konfirmasi 7 hari sebelum hari pelaksanaan)

Cara Pembayaran :
Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a.n. Media Diklat Indonesia No. Rek : 137-00-1698858-2 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi

Batas Konfirmasi :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081328705527 atau email ke : mdi_konsulting@yahoo.co.id

UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
Telp. Fax : (0274) 385633
No. Hp      : 0813 2870 5527 (Telp. & WA) (Iqbal)

Bimtek Khusus Menyusun Kewenangan Klinis Dan Kredensial Keperawatan Dalam Nursing Staff Bylaws, Diklat Khusus Menyusun Kewenangan Klinis Dan Kredensial Keperawatan Dalam Nursing Staff Bylaws, Training Khusus Menyusun Kewenangan Klinis Dan Kredensial Keperawatan Dalam Nursing Staff Bylaws

TRAINING MENYUSUN KEWENANGAN KLINIS DAN KREDENSIAL KEPERAWATAN DALAM NURSING STAFF BYLAWS

PELATIHAN KHUSUS
“MENYUSUN KEWENANGAN KLINIS DAN KREDENSIAL KEPERAWATAN DALAM NURSING STAFF BYLAWS”

Kepada Yth.
Direktur RS, Kepala Bagian Diklat RS Seluruh Indonesia

Peraturan Menteri Kesehatan No 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, khususnya Pasal 15 mengamanatkan agar setiap Rumah Sakit – dalam hal ini Komite Keperawatan – wajib menyusun peraturan internal keperawatan atau Nursing Staff Bylaws, yang merupakan peraturan penyelenggaraan profesi staf keperawatan dan mekanisme tata kerja Komite Keperawatan. Nursing Staff Bylaws dapat dijadikan sebagai acuan atau dasar hukum yang sah bagi Komite Keperawatan dan Direktur Rumah Sakit dalam pengambilan keputusan tentang staf keperawatan, karena di dalamnya mengatur mekanisme pertanggungjawaban Komite Keperawatan kepada Direktur tentang profesionalisme tenaga keperawatan di Rumah Sakit.

Fungsi Komite Keperawatan adalah meningkatkan profesionalisme tenaga perawat di Rumah Sakit melalui proses kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit. Dalam implementasinya, salah satu yang menjadi tugas Komite Keperawatan adalah menyusun rincian Kewenangan Klinis Perawat, yang didapat setelah melalui proses kredensial yang dilakukan oleh Sub Komite Kredensial Komite Keperawatan.

Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Sedangkan re-kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. Kewenangan Klinis itulah yang dijadikan dasar bagi Direktur Rumah Sakit untuk memberikan Penugasan Klinis.

Proses kredensial, Kewenangan Klinis, Penugasan Klinis dan Continues Professional Development dalam implementasinya perlu diatur dalam Nursing Staff Bylaws, yang merupakan hasil rapat pleno Komite Keperawatan. Sehingga proses kredensial, kewenangan klinis dan Continues Professional Development adalah hasil kesepakatan mufakat dalam Komunitas Keperawatan yang yang diakomodasi oleh Komite Keperawatan.

Tujuan

Setiap Peserta Dapat Memiliki Kemampuan Dalam Menyusun Nursing Staff Bylaws

Materi

  1. Peran Perawat dalam Persiapan Akreditasi Rumah Sakit
  2. Permenkes No. 49/2013 tentang Komite Keperawatan
  3. Nursing Staff Bylaws
  4. Aspek Yuridis dalam Penyusunan Nursing Staff Bylaws
  5. Kewenangan Klinis Perawat
  6. Penyusunan Kewenangan Klinis Perawat
  7. Penyusunan Buku Putih Keperawatan
  8. Latihan Menyusun Nursing Staff Bylaws (NSBL)
  9. Continues Professional Development
  10.  Kredensial dan Rekredensial Perawat
  11. Strategi Mempersiapkan Uji Kompetensi Perawat

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2024

NoJanuariFebruariMaretAprilMeiJuni
110 – 1205 – 0706 – 0803 – 0502 – 0405 – 07
217 – 1914 – 1613 – 1417 – 1906 – 0812 – 14
324 – 2621 – 2320 – 2224 – 2615 – 1719 – 21
426 – 2820 – 2226 – 28
NoJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember
103 – 0507 – 0904 – 0602 – 0406 – 0804 – 06
210 – 1214 – 1611 – 1309 – 1113 – 1511 – 13
317 – 1921 – 2318 – 2016 – 1820 – 2218 – 20
424 – 2628 – 3025 – 2723 – 2527 – 29

Tempat Pelatihan :

  1. Grage Business Hotel Malioboro, Yogyakarta
    Jl. Sosrowijayan 242, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
  2. Prima In Hotel Malioboro, Yogyakarta
    Jl. Gandekan Lor 47, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
  3. Grand Puri Saron Hotel Malioboro, Yogyakarta
    Jl. Sosrowijayan 70, Kawasan Malioboro, Yogyakarta

Biaya dan Fasilitas

Paket APaket B
Rp. 5.500.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.
Rp. 4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.

CATATAN : KAMI MELAYANI PELATIHAN ONLINE VIA ZOOM
BIAYA PELATIHAN : Rp 3.500.000,-/peserta


Bagi peserta Group Minimal 5 orang untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 10 orang di luar Yogyakarta dapat request untuk tempat dan waktunya (konfirmasi 7 hari sebelum hari pelaksanaan)

Cara Pembayaran :
Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a.n. Media Diklat Indonesia No. Rek : 137-00-1698858-2 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi

Batas Konfirmasi :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081328705527 atau email ke : mdi_konsulting@yahoo.co.id

UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
Telp. Fax : (0274) 385633
No. Hp      : 0813 2870 5527 (Telp. & WA) (Iqbal)