


“Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting)”
Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Sebelum Undang-Undang tersebut dibentuk, banyak jenis peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mengabaikan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik dan menafikan kepentingan umum. Itulah sebabnya penting sekali melakukan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga nonfungsional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami tidak hanya oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagi mereka yang berkepentingan, antara lain praktisi hukum, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan lain-lain. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.
TUJUAN
- Menyamakan pemahaman tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan nonfungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
- Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
MATERI
- Dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Metode dan teknik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, jenis, norma, perumusan norma, dan ragam bahasa hukum dalam peraturan perundang-undangan.
- Harmonisasi peraturan perundang-undangan.
- Pengesahan, penetapan, pengundangan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2025
| No | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni |
| 1 | 06 – 08 | 03 – 05 | 03 – 05 | 08 – 10 | 05 – 07 | 02 – 04 |
| 2 | 13 – 15 | 10 – 12 | 10 – 12 | 14 – 16 | 15 – 17 | 11 – 13 |
| 3 | 20 – 22 | 17 – 19 | 17 – 19 | 21 – 23 | 19 – 21 | 16 – 18 |
| 4 | 24 – 26 | 24 – 26 | 28 – 30 | 26 – 28 | 23 – 25 |
| No | Juli | Agustus | September | Oktober | November | Desember |
| 1 | 01 – 03 | 04 – 06 | 01 – 03 | 01 – 03 | 03 – 05 | 01 – 03 |
| 2 | 07 – 09 | 11 – 13 | 08 – 10 | 06 – 08 | 10 – 12 | 08 – 10 |
| 3 | 14 – 16 | 18 – 20 | 15 – 17 | 13 – 15 | 17 – 19 | 15 – 17 |
| 4 | 21 – 23 | 25 – 27 | 22 – 24 | 20 – 22 | 24 – 26 |
Tempat Pelatihan :
- Grage Business Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan 242, Kawasan Malioboro, Yogyakarta - Prima In Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Gandekan Lor 47, Kawasan Malioboro, Yogyakarta - Grand Puri Saron Hotel Malioboro, Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan 70, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
Biaya dan Fasilitas
| Paket A | Paket B |
| Rp. 5.000.000,- /peserta Menginap di Grand Puri Saron Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif. | Rp. 4.000.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. |
CATATAN : KAMI MELAYANI PELATIHAN ONLINE VIA ZOOM
BIAYA PELATIHAN : Rp 3.500.000,-/peserta
Bagi peserta Group Minimal 5 orang untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 10 orang di luar Yogyakarta dapat request untuk tempat dan waktunya (konfirmasi 7 hari sebelum hari pelaksanaan)
Cara Pembayaran :
Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a.n. Media Diklat Indonesia No. Rek : 137-00-1698858-2 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi
Batas Konfirmasi :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081328705527 atau email ke : mdi_konsulting@yahoo.co.id
UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
Telp. Fax : (0274) 385633
No. Hp : 0813 2870 5527 (Telp. & WA) (Iqbal)
