Pelatihan Legal Drafting, Pelatihan Legal Drafting 2024, Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting), Training Legal Drafting 2024

Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting) – Training Legal Drafting – Jadwal Pelatihan Legal Drafting 2025

“Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafting)”

Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011.

Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sebelum Undang-Undang tersebut dibentuk, banyak jenis peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mengabaikan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik dan menafikan kepentingan umum. Itulah sebabnya penting sekali melakukan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga nonfungsional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami tidak hanya oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagi mereka yang berkepentingan, antara lain praktisi hukum, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan lain-lain. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.

TUJUAN

  1. Menyamakan pemahaman tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan nonfungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  4. Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

MATERI

  1. Dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan.
  2. Politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
  4. Metode dan teknik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, jenis, norma, perumusan norma, dan ragam bahasa hukum dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Harmonisasi peraturan perundang-undangan.
  6. Pengesahan, penetapan, pengundangan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

JADWAL TANGGAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN 2025

NoJanuariFebruariMaretAprilMeiJuni
106 – 0803 – 0503 – 0508 – 1005 – 0702 – 04
213 – 1510 – 1210 – 1214 – 1615 – 1711 – 13
320 – 2217 – 1917 – 1921 – 2319 – 2116 – 18
424 – 2624 – 2628 – 3026 – 2823 – 25
NoJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember
101 – 0304 – 0601 – 0301 – 0303 – 0501 – 03
207 – 0911 – 1308 – 1006 – 0810 – 1208 – 10
314 – 1618 – 2015 – 1713 – 1517 – 1915 – 17
421 – 2325 – 2722 – 2420 – 2224 – 26

Tempat Pelatihan :

  1. Grage Business Hotel Malioboro, Yogyakarta
    Jl. Sosrowijayan 242, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
  2. Prima In Hotel Malioboro, Yogyakarta
    Jl. Gandekan Lor 47, Kawasan Malioboro, Yogyakarta
  3. Grand Puri Saron Hotel Malioboro, Yogyakarta
    Jl. Sosrowijayan 70, Kawasan Malioboro, Yogyakarta

Biaya dan Fasilitas

Paket APaket B
Rp. 5.000.000,- /peserta
Menginap di Grand Puri Saron Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif.
Rp. 4.000.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksklusif, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.

CATATAN : KAMI MELAYANI PELATIHAN ONLINE VIA ZOOM
BIAYA PELATIHAN : Rp 3.500.000,-/peserta


Bagi peserta Group Minimal 5 orang untuk wilayah Yogyakarta dan Minimal 10 orang di luar Yogyakarta dapat request untuk tempat dan waktunya (konfirmasi 7 hari sebelum hari pelaksanaan)

Cara Pembayaran :
Biaya Pelatihan DiTransfer Melalui Bank Mandiri Cabang Yogyakarta a.n. Media Diklat Indonesia No. Rek : 137-00-1698858-2 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi

Batas Konfirmasi :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 Hari sebelum hari pelatihan melalui : Telp/Fax : (0274) 385633 atau via SMS/WA ke 081328705527 atau email ke : mdi_konsulting@yahoo.co.id

UNTUK UNDANGAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR :
Telp. Fax : (0274) 385633
No. Hp      : 0813 2870 5527 (Telp. & WA) (Iqbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *